Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan HAAM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin (20/4/2026) pagi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, menjelaskan bahwa korban saat itu datang ke lokasi untuk melakukan transaksi jual beli kambing.
“Korban datang ke lokasi dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sebelum masuk ke area penjualan kambing,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Ia menyebutkan, korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Saat itu kunci masih tergantung di sepeda motor, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan bersama keluarga di sekitar lokasi kejadian.
“Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang dengan melakukan penyelidikan.
“Kami langsung bergerak cepat, melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku berhasil kami amankan pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Desa Marga Rahayu, Loa Janan,” jelas Baihaki.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor dan sebelumnya pernah diamankan oleh Polsek Samarinda Seberang,” tegasnya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP.
Editor: Erwin