Kasus ini terungkap pada Kamis (23/4/2026) malam setelah adanya laporan warga yang mencurigai tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur.
Informasi tersebut kemudian diterima oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk segera ditindaklanjuti.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebutkan bahwa laporan awal berasal dari Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) setempat. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan lingkungan sekitar guna memastikan langkah penanganan.
“Kami menerima laporan pada Kamis malam dan langsung berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026)
Situasi di lingkungan korban sempat memanas setelah anak tersebut menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada teman bermain. Informasi itu kemudian menyebar ke orang tua masing-masing hingga memicu keresahan warga.
“Anak ini bercerita ke teman-temannya, lalu sampai ke orang tua mereka. Dari situ situasi menjadi ramai dan menimbulkan kekhawatiran,” jelas Rina.
Ia menambahkan, warga bersama aparat setempat segera mengambil langkah cepat dengan membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda, Kamis (23/4/2026). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.
Ia mengungkapkan, korban menjalani pemeriksaan intensif melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta visum di rumah sakit.
Rina menambahkan, pelaku diduga menjalankan aksinya saat ibu korban tertidur. Korban juga disebut mendapat ancaman serta iming-iming uang agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut.
“Ada ancaman dan pemberian uang kecil agar korban tidak bercerita,” katanya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis, sementara kasusnya masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Erwin