RS melancarkan aksinya melakukan tindakan melawan hukum di Jalan Angklung Kompleks Prevab, Kota Samarinda pada Senin (20/4/2026) empat hari lalu. Saat itu RS nyaris mengambil dan membawa kabur meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) namun berhasil digagalkan si pemilik rumah.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, kejadian itu terungkap saat korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal mencoba melepas meteran air yang terpasang di bagian depan rumah. “Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku beraksi, sehingga korban langsung melakukan pengejaran,” kata Wawan saat dikonfirmasi Jumat (24/4/2026).
Si pemilik rumah kemudian mengejar RS yang berusaha melarikan diri. Tak jauh dari lokasi kejadian RS berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. “Pelaku berhasil diamankan warga tidak lama setelah kejadian dan langsung diserahkan kepada kami dan sudah berada di Polsek, sedang kami lakukan pemeriksaan intensif,” tegas Wawan.
Dari hasil penyelidikan, RS ternyata bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Ia mengaku telah melakukan perbuatan serupa di beberapa lokasi berbeda di Samarinda. “Berdasarkan pengakuannya, dia sudah melakukan pencurian tiga kali, dua kejadian di Jalan Pahlawan dan satu di Jalan Angklung Prevab,” sebutnya.
RS menggunakan cara sederhana dengan merusak sambungan pipa untuk mengambil meteran air, yang berdampak pada kerugian warga. “Modusnya mematahkan pipa sambungan lalu mengambil meteran, yang juga merusak instalasi air milik warga,” tambahnya.
RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur