Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman sembilan bulan penjara, sementara empat terdakwa yang berstatus mahasiswa dituntut lebih ringan yakni lima bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum keempat mahasiswa Andi Wahyuni menyatakan mereka akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 30 April nanti.
“Yang pasti, setelah mendengar tuntutan JPU tadi, kami dari penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan dalam waktu satu minggu ke depan,” ujar Andi Wahyuni kepada awak media usai persidangan.
Tuntutan lima bulan penjara terhadap kliennya masih tergolong tinggi, mengingat masa penahanan yang telah dijalani sejak proses persidangan sebelumnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebasan terhadap keempat mahasiswa tersebut. “Kami berharap nantinya keputusan hakim bisa menyatakan keempat mahasiswa ini bebas,” tegasnya.
Andi juga menjelaskan status penahanan para mahasiswa saat ini adalah tahanan kota. Sementara tim kuasa hukum untuk tiga terdakwa lainnya Rahman Fauzi menilai tuntutan sembilan bulan penjara yang diajukan JPU relatif ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam pasal yang dikenakan.
“Hari ini agenda sidang adalah tuntutan. Dari penuntut umum, tuntutannya sembilan bulan. Kalau dilihat dari pasal 306 KUHP baru, ancaman maksimalnya bisa sampai 15 tahun,” jelas Rahman.
Namun Rahman mengkritisi isi tuntutan JPU yang dinilai tidak menguraikan secara rinci perbuatan masing-masing terdakwa. Menurutnya, tuntutan tersebut cenderung mengulang isi dakwaan tanpa penjelasan spesifik.
“Penuntut umum hanya menyebutkan unsur-unsur saja, tanpa menjelaskan secara spesifik apa perbuatan para terdakwa. Ini hampir seperti copy-paste dari dakwaan,” sebutnya.
Kuasa hukum juga akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Editor: Aspian Nur