Langkah ini diambil menyusul berseliwerannya kabar di berbagai platform media sosial mengenai tindakan represif oknum petugas keamanan yang menghalangi kerja jurnalistik saat massa memadati kawasan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menegaskan pihaknya siap menerima pengaduan jika para korban merasa dirugikan. Langkah awal yang bisa ditempuh oleh para insan pers adalah mengajukan aduan secara resmi ke pihak kepolisian.
"Silakan saja nanti teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan ke Polres boleh, ke Polda juga boleh. Silakan diajukan laporan pengaduan," kata Yulianto Kamis (23/4/2026).
Prosedur yang dijalankan adalah melalui meja pengaduan. Nantinya setiap aduan yang masuk akan diteliti secara mendalam oleh penyidik untuk melihat apakah terdapat unsur pidana didalamnya. Kalau dalam proses penelitian tersebut ditemukan delik pidana yang kuat, maka pengaduan tersebut baru akan ditingkatkan menjadi laporan polisi guna proses penegakan hukum atau pro justitia.
"Nanti dari laporan pengaduan itu kan kemudian diteliti apakah ini masuk unsur pidana atau tidak. Nah, kalau misalnya masuk unsur pidana, nanti kemudian dibuatkan laporan ke polisi untuk berjustitia," papar Yulianto.
Terkait teknis aduan, jurnalis bisa melapor secara perorangan maupun membawa bendera organisasi profesi baik itu PWI, AJi. IJTI dan sebagainya. Dukungan dari Polda Kaltim untuk memproses aduan ini diharapkan menjadi titik terang dalam perlindungan profesi jurnalis di Bumi Etam.
Sekedar diketahui, aksi 214 di Samarinda tersebut awalnya merupakan demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim yang menyuarakan berbagai aspirasi terkait kebijakan anggaran daerah. Namun situasi di lapangan sempat memanas dan diwarnai dugaan intimidasi oleh oknum sekuriti di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim terhadap jurnalis yang meliput.
Kabar yang viral menyebutkan adanya aksi pelarangan masuk hingga perampasan ponsel milik wartawan. Bahkan, file video dan foto hasil dokumentasi peliputan dilaporkan dihapus secara paksa oleh oknum petugas tersebut. Tindakan penghapusan karya jurnalistik ini bisa saja menjadi poin krusial melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 18 Ayat (1), secara tegas diatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers. Pelaku penghalangan kerja jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.
Editor: Aspian Nur