Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, kedua pelaku berinisial A berusia 29 tahun, residivis tahun 2015 dan AS berusia 41 tahun yang juga pernah terjerat kasus serupa pada 2023. “Mereka pelaku lama yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Bangkit saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di kawasan Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu. Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang perempuan yang melintas menggunakan sepeda motor. “Lokasi tersebut memang kami awasi karena rawan aktivitas transaksi narkoba,” jelasnya.
Petugas kemudian menghentikan perempuan berinisial A dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok di saku pakaian pelaku. “Barang bukti ditemukan dalam kemasan kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” kata Bangkit.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya bernama AS. “Pengakuan itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Bangkit lagi.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AS di sebuah kamar indekos di Jalan Wiraswasta, Kelurahan Sidodadi. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel. “Kami menduga keduanya terhubung dalam satu jaringan yang sama,” ungkapnya.
A dan AS kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka ini sudah pernah diamankan sebelumnya, sehingga masuk kategori residivis,” pungkas Bangkit.
Editor: Aspian Nur