Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menyambung informasi dari satu tersangka ke tersangka lainnya.
Kasus peredaran barang haram di Muara Kaman ini terungkap pada Senin (13/4/2026) pekan lalu sekitar pukul 18.30 WITA petang. Awalnya polisi mengamankan seorang pria berinisial HA berusia 39 tahun di Desa Menamang Kanan. Dari tangan HA polisi mendapatkan petunjuk krusial yang mengarah pada sosok penyedia barang di atasnya.
"Kami interogasi secara mendalam, tersangka HA mengaku kalau barang haram itu di peroleh dari seseorang berinisial SL," jelas Herwin Senin (20/4/2026).
Penggerebekan pun berlanjut ke Mess Distrik sekitar pukul 20.30 WITA malam hari di Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung. Di lokasi ini, polisi berhasil menyergap S, pria berusia 35 tahun yang ditangkap tanpa perlawanan berarti. Hasil yang didapat dari pengungkapan kasus ini, polisi menemukan 65 paket sabu siap edar dengan berat total 25,7 gram.
"Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong) serta berbagai perlengkapan plastik klip yang diduga digunakan untuk memecah paket narkoba tersebut," sebut Herwin lagi.
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian langsung bergeser menuju rumah AW yang berada di Desa Muara Bengkal Ulu. Namun AW berhasil melarikan diri dan hingga kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski AW kabur, polisi tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup besar yakni 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram dan paket lainnya seberat 10,53 gram. Dua bungkus ganja kering seberat 19,01 gram.
Temuan total sabu yang mencapai lebih dari setengah kilogram ini menjadi bukti jalur peredaran di wilayah Muara Kaman masih sangat masif dan terorganisir.
"Ini adalah sinyal keras. Kami menduga jaringan ini memiliki struktur yang rapi dan melibatkan banyak pihak. Total barang bukti ini sangat besar untuk ukuran wilayah kecamatan, yang berarti daya rusaknya terhadap masyarakat juga sangat tinggi," tegas Herwin.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Masyarakat diminta tidak takut untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Sinergi antara kepolisian dan warga merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Editor: Aspian Nur