Niat Menolong Berujung Pengeroyokan Brutal di Jembatan Mahulu
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Niat membantu orang yang tergeletak di tepi jalan eh malah jadi korban pengeroyokan.
Itulah yang terjadi dengan seorang pria di Kota Samarinda ini. Pada 8 April dua pekan lalu sekitar pukul 06.00 WITA pagi hari di kawasan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Kecamatan Sungai Kunjang, dirinya yang naik motor bersama temannya melihat seorang pria dalam kondisi mabuk dan mencoba memberikan pertolongan.
“Dia awalnya berniat menolong seseorang yang tergeletak, namun situasi berubah ketika beberapa orang yang diduga teman pria tersebut datang dan mulai bersikap agresif,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyasmita dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com Senin (20/4/2026).
Situasi memanas ketika teman pria itu merekam keributan sebagai langkah antisipasi. Tindakan tersebut justru memicu emosi para pelaku. “Para pelaku tidak terima direkam, lalu meminta agar video tersebut dihapus. Mereka kemudian merampas ponsel dan menghapus rekaman secara paksa,” jelasnya.
Setelah itu, korban dan temannya dipaksa turun dari sepeda motor yang mereka gunakan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan para pelaku. “Korban mengalami pengeroyokan dengan tangan kosong oleh beberapa orang secara bersama-sama,” sebut Tyas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada bibir atas dan bawah, memar di kepala serta luka gores di lengan kiri. “Korban mengalami luka cukup serius dan telah mendapatkan penanganan medis,” jelas Tyas lagi.
Polsek Sungai Kunjang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pemuda berinisial C berusia 22 tahun dan AFG alias E berusia 25 tahun Senin (13/4/2026) pekan lalu. “Kami telah mengamankan dua pelaku di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini C dan E masih menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lainnya. “Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ning Tyas.
Editor: Aspian Nur









