Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan aksi pelaku terungkap setelah warga sekitar mencurigai gerak-geriknya di dekat lokasi parkir kendaraan.
“Warga melihat pelaku berada di sekitar bangunan kosong dengan aktivitas yang mencurigakan, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ungkap Wawan dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti warga dengan menghubungi pemilik kendaraan dan bersama-sama mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengecekan, pelaku diketahui telah melepaskan catalytic converter atau alat mengurangi emisi gas buang dari mobil Grand Max milik korban.
“Ketika didatangi, pelaku sudah berhasil melepas bagian kendaraan tersebut. Aksinya langsung diketahui warga, namun sempat mencoba melarikan diri,” jelasnya.
Meski sempat kabur, identitas pelaku telah dikenali warga. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
“Tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan di lapangan,” kata Wawan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu dini hari (11/4/2026) sekitar pukul 00.00 Wita, tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dalam waktu singkat,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa catalytic converter hasil curian, dua kunci shock, satu cutter, serta tas selempang milik pelaku.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Erwin