Kapolsek Samarinda Kota IGN Adi Suarmita menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang panik setelah anak mereka tidak berada di lingkungan pondok pesantren.
“Kami menerima laporan dari pihak keluarga yang kehilangan korban, kemudian anggota langsung bergerak cepat melakukan pencarian bersama keluarga,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Korban yang masih berusia 15 tahun diketahui sempat meninggalkan lingkungan pendidikan tanpa izin resmi. Setelah dilakukan penelusuran, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kost di kawasan Jalan P. Hidayatullah.
“Saat ditemukan, korban berada bersama terduga pelaku. Kondisi ini langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolsek,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Karang Mumus. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu berbeda.
“Dari pengakuan sementara, perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Maret dan April 2026,” ungkapnya.
Keluarga korban kemudian menyerahkan pelaku ke kepolisian untuk diproses hukum. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menguatkan perkara.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” jelasnya.
Polisi juga telah mengantongi hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai alat bukti penting. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan atau mindik agar kasus ini bisa segera dilimpahkan,” ujar Adi lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tutup Adi.
Editor: Aspian Nur