Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan, keberhasilan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Setiap gram yang berhasil kami amankan berarti menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa. Ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujarnya melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna dikonfirmasi korankaltim.com, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial A yang merupakan warga Samarinda pada Minggu malam (12/4/2026) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan berusia 24 tahun itu polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik.
Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar 30 menit berselang, aparat bergerak ke sebuah penginapan di Loa Janan Ilir Wilayah Kota Samarinda dan mengamankan tersangka lain berinisial NN berusia 33 tahun yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan sekaligus pemecah barang. Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan ratusan gram sabu siap edar beserta peralatan pendukung seperti timbangan digital, alat press dan perlengkapan pengemasan.
Satu pelaku lain berinisial N masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Yohanes.
Dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kukar telah mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan. barang bukti yang diamankan mencakup 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis L, 328,94 gram ganja, hingga uang tunai senilai Rp65.243.000. Dari seluruh jumlah pengungkapan kasus yang dilaporkan, salah satu capaian yang menonjol yakni jaringan di wilayah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,5 kilogram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Kukar akan terus memperkuat pengawasan, termasuk mengantisipasi pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital. “Kami akan terus bergerak, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa ruang gerak mereka semakin sempit di Kutai Kartanegara, sekaligus menegaskan peran aparat dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman laten narkoba.
Editor: Aspian Nur