Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan, MS telah diberhentikan dari dinas aktif terhitung sejak 30 September 2025. Keputusan PTDH tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses, termasuk sidang kode etik profesi Polri.
“Anggota ini benar merupakan personel Polresta Samarinda. Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari dinas aktif terhitung mulai tanggal 30 September 2025,” ujar Arie saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, khususnya Pasal 13 ayat (1), serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 huruf C angka 1 dan angka 3 terkait pelanggaran kode etik profesi.
“Ini merupakan tindak lanjut atau sanksi tegas dari pimpinan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik yang disertai pidana umum. Hal tersebut termasuk kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan MS berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila yang saat ini masih dalam proses hukum. Penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas.
“Yang bersangkutan dilaporkan terkait pidana umum masalah asusila. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan kami terus memantau perkembangan hingga tahap selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, sebelum diberhentikan, MS terakhir bertugas di Polsek Samarinda Seberang sebagai bintara jaga. Pihak Polresta Samarinda menegaskan langkah PTDH ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal serta komitmen menjaga integritas.
Editor: Erwin