Insiden yang melibatkan truk roda 10 dan sepeda motor tersebut mengakibatkan dua korban jiwa, yakni seorang ibu dan anak.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengamankan sopir truk untuk kepentingan pemeriksaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan sejumlah keterangan di lapangan.
“Saat ini terkait dengan sopir sudah kita amankan, dan kami akan mencari keterangan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Polresta Samarinda, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, penyidik masih berupaya mencari saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memperkuat rangkaian peristiwa yang terjadi. Minimnya pemukiman di sekitar lokasi menjadi kendala tersendiri dalam proses pengumpulan keterangan.
“Kami masih mencari saksi di sekitar TKP untuk memperkuat kronologis. Karena lokasi tidak banyak rumah, sehingga cukup sulit menemukan saksi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan sementara kecelakaan terjadi akibat tabrakan dari belakang. Posisi truk roda 10 disebut berada di belakang sepeda motor sebelum insiden terjadi. Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan pihak yang bersalah.
“Kalau terkait benar atau tidaknya, kami masih harus memeriksa saksi. Namun informasi awal, kejadian merupakan tabrak belakang,” katanya.
Lebih lanjut, kondisi jalan di lokasi kejadian diketahui dalam keadaan baik, tanpa kerusakan, dengan kontur menanjak dan turunan di sekitar titik kejadian. Cuaca saat itu juga dilaporkan cerah pada siang hari, sehingga tidak menjadi faktor penghambat jarak pandang.
Ia menambahkan, Jalan Ring Road sendiri merupakan jalur kelas II yang memang diperuntukkan bagi kendaraan besar, termasuk truk roda 10 ke atas, dan dapat dilalui selama 24 jam tanpa pembatasan waktu khusus.
“Untuk jalur ring road memang diperuntukkan kendaraan besar, dan tidak ada pembatasan jam, berbeda dengan kawasan permukiman yang diatur melalui Peraturan Wali Kota,” tutupnya.
Editor: Erwin