Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, di Ruang Catur Prasetya, Mapolres Kutai Kartanegara, Rabu (15/4/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Khairul Basyar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah hasil kerja cepat dan terukur dari tim Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan yang cukup besar. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kukar,” tegasnya.
Ia memaparkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial A (24), warga Samarinda, Minggu (12/4/2026) malam di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik.
Tidak berhenti di situ, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Berselang sekitar 30 menit, polisi bergerak cepat ke sebuah penginapan di wilayah Samarinda dan berhasil mengamankan tersangka lain, NN (33), yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemecah barang haram tersebut.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan ratusan gram sabu siap edar lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital, alat press, hingga perlengkapan pengemasan.
Namun dalam pengembangan jaringan ini, satu pelaku lain berinisial N berhasil meloloskan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang masih DPO dan anggota saat ini terus bergerak di lapangan, kami harap dukungan serta seluruh masyarakat dalam upaya bersama memberantas narkoba, laporkan saja pasti identitas pelapor kami lindungi,” tegasnya.
Editor: Erwin