Buntut dari praktik culas ini, Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF resmi ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menabrak aturan batas toleransi volume yang ditetapkan pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membeberkan, kecurangan ini terendus saat Satgas Pangan melakukan sidak di sebuah pasar di Balikpapan pada Agustus 2025 lalu. Polisi yang curiga kemudian melakukan uji petik bersama tim Metrologi.
"Labelnya tertulis 1.000 ml, tapi isinya disunat. Dari lima sampel yang kami uji, tidak ada satu pun yang masuk dalam batas toleransi. Ada yang cuma 950 ml, ada yang 965 ml. Rata-rata konsumen dirugikan hingga 50 ml per bungkus," ungkap Bambang dalam jumpa pers yang digelar Rabu (15/4/2026) hari ini.
Berdasarkan aturan metrologi legal mengenai Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), terdapat ambang batas toleransi kekurangan yang diizinkan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan penyusutan volume produk PT JASM jauh melampaui batas tersebut, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Disana diatur tabel Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Untuk cairan dengan volume 1.000 ml (1 liter), batas toleransi kekurangannya memang maksimal 15 mli, namun secara umum untuk minyak goreng, selisih hingga 25-50 ml seperti kasus PT JASM ini sudah jelas melanggar hukum karena melebihi ambang batas yang ditoleransi.
"Sesuai aturan, untuk kemasan 1 liter itu batas toleransi kekurangannya sangat kecil, tidak boleh sampai menyentuh angka 25 mili apalagi lebih. Sedangkan temuan kami, selisihnya mencapai 35 hingga 50 mili. Ini sudah jelas pelanggaran berat terhadap perlindungan konsumen," tegasnya.
Ada lima sample yang dilakukan uji takaran, untuk sampe pertama memiliki 965 ml (selisih -35 ml), sampel kedua 950 ml (selisih -50 ml), sampel ketiga 965 ml (selisih -35 ml), sampel keempat 965 ml (selisih -35 ml), dan sampel kelima sekitar 975 ml (selisih -25 ml).
Selama beredar, penyidikan mengungkap ada sekitara 10.224 bungkus Minyakita yang takaran tak sesuai ini sudah masuk ke pasar Kaltim sejak Juli hingga Agustus 2025. Dan cukup disayangkan, itu semua sudah ludes dibeli masyarakat. Polisi memastikan manipulasi ini terjadi di tingkat pabrik PT JASM melalui mesin pengemas mereka, bukan di tingkat pedagang.
Bambang melanjutkan, PT JASM diketahui merupakan pemain lama. Pada Maret 2025, mereka sudah mendapat teguran tertulis dari Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan atas kasus serupa, namun tetap mengulangi perbuatannya.
Dari kasus ini, kepolisian dari Polda Kaltim menyita 70 bungkus Minyakita takaran tidak sesuai, satu set mesin packing model MR-200R, timbangan digital, serta dokumen perusahaan. MHF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur