Kasat Reskrim Polresta Samarinda Agus Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria di area site tanpa identitas resmi.
“Awalnya warga melihat ada seseorang yang masuk ke lokasi tanpa dilengkapi surat tugas. Informasi itu kemudian diteruskan ke pengelola dan kami tindak lanjuti,” kata Agus dalam keterangan tertulis kepada Korankaltim.com Rabu (15/4/2026).
Hasil pengecekan di tempat kejadian perkara menemukan adanya kerusakan pada kabel backbone dengan panjang sekitar 1.000 meter.
“Di lokasi kami temukan kabel sudah dalam kondisi terpotong dan dikupas menjadi bagian kecil. Diduga kuat untuk dijual sebagai barang rongsokan,” ungkap Agus.
Akibat peristiwa tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian materiil yang cukup besar. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp66.477.000. Ini menjadi perhatian karena menyangkut infrastruktur vital,” katanya.
Tim Satreskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. “Petugas segera ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa gergaji besi, pisau cutter, serta sisa pembungkus kabel,” sebut Agus lagi.
Peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga. Tanpa informasi awal, pengungkapan ini tidak akan secepat ini,” jelasnya.
AP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor: Aspian Nur