Kapolresta Samarinda Hendri Umar menyampaikan, dari puluhan tersangka tersebut, 86 di antaranya merupakan laki-laki dan 11 perempuan. Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba yang didukung jajaran Polsek.
“Dari periode Januari hingga Maret 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama Polsek berhasil mengungkap 73 kasus dengan 97 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers di aula Polresta Samarinda pada Senin (13/4/2026)
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis sabu, total yang disita mencapai 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram.
Sementara itu, ganja seberat 2.326 gram, pil ekstasi sebanyak 583,5 butir, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram turut diamankan.
“Barang bukti yang kita amankan cukup signifikan, termasuk uang tunai sekitar Rp73 juta, 77 unit handphone, 41 unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” jelas Hendri.
Dari puluhan kasus tersebut, salah satu yang menonjol terjadi pada 30 Maret 2026 di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan.
Ia menambahkan pengungkapan bermula dari teknik undercover buy setelah polisi menerima informasi terkait seorang pelaku berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Anggota melakukan penyamaran untuk memesan barang kepada pelaku B. Saat proses berlangsung, tiga orang pelaku datang ke lokasi dan langsung kita amankan,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sabu secara bertahap, mulai dari 0,7 gram, kemudian 192,04 gram, hingga akhirnya ditemukan dua paket besar seberat 1.896 gram di area dapur rumah tersebut.
“Total barang bukti dari kasus ini sekitar 2 kilogram sabu dan uang tunai Rp35 juta. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Editor: Erwin