Dua pria berinisial H dan J diringkus setelah identitas mereka terdeteksi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan rekaman kamera pengawas itu, H dan J terlihat mendatangi sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Dalam waktu singkat, mereka merusak kunci stang menggunakan kunci T lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota IGN Adi Suarmita menjelaskan, mereka segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tim Opsnal Elang Kota kemudian mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku.
“Dari rekaman CCTV, kami memperoleh ciri-ciri pelaku yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan,” kata Adi Senin (13/4/2026).
Pelaku H lebih dulu ditangkap Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari di kawasan Jalan Sei Barito, Samarinda Kota. Saat diamankan, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, H mengakui tidak beraksi sendiri dan menyebut temannya J. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di kediamannya di Jalan Pelita VI, Sungai Pinang.
“Dari penangkapan pelaku kedua, kami menemukan sepeda motor milik korban, serta alat berupa kunci T modifikasi dan mesin gerinda untuk menghapus identitas kendaraan,” papar Adi lagi.
H dan J diketahui berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti warna kendaraan, menghapus nomor rangka dan mesin, serta menggunakan pelat nomor palsu. Polisi juga mengungkap keduanya telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Samarinda.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Adi.
Editor: Aspian Nur