Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku mendatangi gudang pengepul plastik milik korban dengan dalih ingin kembali bekerja sebagai sopir.
“Pelaku datang dengan alasan ingin bekerja kembali. Ia berbicara meyakinkan kepada saksi di lokasi, seolah-olah sudah berkomunikasi dan mendapat izin dari pemilik usaha untuk membawa kendaraan keluar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku kemudian memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang masih terpasang di dump truck dan langsung membawa kabur kendaraan bernomor polisi KT 8404 NC dari area gudang.
“Karena situasi terlihat normal dan pelaku dikenal sebelumnya, saksi tidak menaruh curiga. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk langsung membawa kendaraan pergi,” jelasnya.
Kecurigaan muncul saat kendaraan tak kunjung kembali hingga menjelang malam. Korban yang tidak pernah memberikan izin akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Korban merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan izin. Laporan resmi langsung kami terima dan segera ditindaklanjuti oleh tim,” tambahnya.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun, keberadaan dump truck masih dalam proses pencarian.
“Pelaku sudah kami amankan pada (10/4/2026). Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian barang bukti kendaraan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana pencurian.
Editor: Erwin