Pemuda berinisial FR (25) ditangkap meski sempat melarikan diri usai menebas korban, MR (22) menggunakan parang.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi berada di dalam kamar untuk merapikan barang. Sekitar pukul 00.10 Wita, pintu kamar diketuk oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku.
“Pelaku datang dan mengetuk pintu kamar korban. Saat pintu dibuka, pelaku langsung masuk dan tanpa banyak bicara mengeluarkan parang yang sebelumnya disembunyikan di pinggangnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, tanpa memberikan kesempatan, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban secara membabi buta.
“Serangan terjadi secara tiba-tiba, sehingga korban tidak sempat menghindar dan mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan serta pergelangan tangan kiri dan langsung mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka saat berusaha menangkis serangan pelaku dan saat ini telah mendapatkan penanganan,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi. “Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan kami langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaannya,” tegasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (9/4/2026) malam di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan komitmennya menjaga kamtibmas.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” pungkasnya.
Editor: Erwin