Dalam rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Kamis (26/2/2026) tersebut, tersangka berusia 80 tahun memperagakan sebanyak 30 adegan, termasuk adegan hubungan badan serta momen saat ia diduga menghabisi nyawa korban menggunakan selendang.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini adalah bagian dari rangkaian penyelidikan yang kita laksanakan guna membuat terang suatu tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, rekonstruksi membantu mengungkap detail yang sempat tidak diingat pelaku.
“Pointer-pointer yang sekiranya tidak diingat oleh pelaku, dengan adanya rekonstruksi bisa diingat kembali sehingga rangkaian kegiatan pembunuhan tergambar jelas,” tambahnya.
Dua adegan menjadi fokus penyidik. Adegan ke-13 menampilkan saat pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, sedangkan adegan ke-19 memperlihatkan cekcok yang berujung pada tindakan pembunuhan.
Dalam adegan tersebut, pelaku menarik selendang yang dipakai korban hingga perempuan itu meregang nyawa.
“Ada sekitar 30 adegan yang diperagakan pelaku dan itu akan digunakan sebagai alat bukti pendukung untuk proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke penuntut umum,” jelas Iswanto.
Terkait status hukum tersangka yang telah lanjut usia, Iswanto menjelaskan bahwa aturan memang memberi ruang pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan bagi tersangka di atas 75 tahun. Namun hal itu tetap disesuaikan dengan ancaman pidana dan pertimbangan penyidik.
“Dari JPU juga ada pengecualian-pengecualian terkait hal itu,” katanya.
Meski demikian, tersangka tetap ditahan karena sempat mengingkari kejadian dan dikhawatirkan melarikan diri. Ia juga dipastikan dalam kondisi sehat.
“Sampai saat ini Alhamdulillah tersangka masih sehat dan tidak ada halangan apa pun,” tutupnya.
Editor: Erwin