Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim) Rina Zaitun mengungkapkan, kejadian bermula saat korban masih duduk dibangku SD dititipkan kepada kakek dan neneknya karena sang ibu harus bekerja di perusahaan dan tidak bisa pulang setiap hari. Sejak masa SD itulah, diduga pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban sebenarnya sempat mengadu kepada sang nenek di masa awal kejadian namun saat itu nenek korban menganggap tindakan pelaku hanyalah bentuk kasih sayang seorang kakek kepada cucu.
Karena merasa tidak dipercaya, korban memilih bungkam dan memendam traumanya selama bertahun-tahun. Sikap korban pun berubah menjadi pribadi yang temperamental dan mudah marah, baik di rumah maupun di sekolah.
Aksi pelaku sang kakek seringkali dilakukan saat berkunjung ke rumah orangtua korban. Untuk melancarkan niat bulusnya, pelaku kerap meminta orangtua korban keluar rumah dengan alasan membelikan jajanan yang lokasinya cukup jauh. Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk memaksa korban.
Kasus ini baru terungkap menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah, setelah sang ibu menemukan bukti percakapan di ponsel korban. Setelah didesak, korban akhirnya berani menceritakan penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya di hadapan RT dan orangtua korban, sebelum akhirnya kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Kukar.
Menanggapi adanya perundungan (bullying) atau stigma negatif dari lingkungan terhadap korban, TRC PPA Kaltim menekankan pentingnya masyarakat memahami kondisi psikologis korban kekerasan seksual. "Banyak yang bertanya mengapa korban tidak berteriak atau melapor sejak dulu. Dalam kasus yang melibatkan orang terdekat, terjadi apa yang disebut Relasi Kuasa," ujar Rina, Kamis (9/4/2026).
Korban seringkali berada dalam posisi yang sangat lemah karena trauma berat Adanya rasa takut akan ancaman dan posisi pelaku yang dianggap sebagai pelindung.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Korban juga akan mendapatkan pendampingan hukum oleh tim pengacara guna memastikan proses keadilan berjalan dan pemulihan trauma korban menjadi prioritas utama. Rina menegaskan, setiap pelaku perbuatan yang mencelakai masa depan anak harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi. "Kalau masa depan anak dirusak, itu sama saja dengan merusak masa depan bangsa. Tidak ada toleransi untuk pelaku. Proses hukum harus tegas dan memberi efek jera," ucap Rina.
Penegakan hukum yang konsisten penting agar kasus serupa tidak terulang. Selain memberi sanksi pidana, negara juga harus memastikan pemulihan psikologis dan pendampingan bagi korban agar bisa kembali menjalani hidup dengan normal. Rina juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak.
Editor: Aspian Nur