Operasi yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) pukul 22.00 WITA hingga Kamis (9/4/2026) pukul 01.30 WITA itu menyisir berbagai kafe dan warung yang diduga menjual miras tanpa izin maupun tidak sesuai dengan peruntukan usaha.
Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan menyebut, razia dimulai dari Jalan HAMM Riffadin Samarinda Seberang, kemudian dilanjutkan ke Jalan Sukarno Hatta kilometer 1–3, Jalan Ciptomangunkusumo, hingga Jalan Tengkawang. Titik-titik tersebut merupakan kawasan yang kerap dilaporkan masyarakat terkait penjualan miras ilegal.
“Kami menyasar sejumlah kafe dan warung di sepanjang jalur itu karena beberapa waktu lalu sering ditemukan warung dan cafe yang menjual minuman beralkohol, padahal izinnya tidak sesuai,” ujar Beny kepada Korankaltim.com disela razia.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua warung sembako dan 2 cafe yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tak hanya miras, beberapa warung bahkan kedapatan menjual alkohol murni, yang seharusnya hanya boleh beredar di apotek.
“Ada dua warung yang kami temukan menjual miras. Total ada 15 botol minuman beralkohol campuran yang diamankan. Izin usahanya juga tidak sesuai, seharusnya hanya untuk makan minum tapi berubah fungsi,” ungkapnya.
Penjualan alkohol murni menjadi perhatian serius karena peredarannya memiliki ketentuan khusus. “Alkohol itu tempatnya bukan di warung sembako, harusnya di apotek. Ini yang kita tindak agar tidak disalahgunakan,” tambahnya
Di sejumlah lokasi, petugas menemukan beberapa warung memilih tutup lebih awal. “Banyak yang tutup. Biasanya buka malam, tapi saat kami datang justru tutup. Ada indikasi mereka mengetahui akan ada razia,” jelas Beny.
Meski begitu, operasi tetap berhasil menjaring pelanggaran di dua warung dan dua cafe yang masih beroperasi. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.
"Razia seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala. Tujuannya untuk menekan penyalahgunaan izin usaha dan meminimalkan peredaran minuman beralkohol ilegal yang meresahkan masyarakat,” tutup Beny.
Editor: Aspian Nur