Insiden bermula sekitar pukul 05.00 WITA, saat itu Waliyudin mendengar suara gaduh di depan kos dan keluar untuk memastikan apa yang terjadi. Namun belum sempat bertanya dua pria berinisial B berusia 35 tahun dan Y berusia 33 tahun langsung menghadangnya. Satu diantara mereka kemudian mengacungkan mandau sembari menuduh Waliyudin memiliki hubungan dengan seorang perempuan. “Pelaku menanyakan soal dugaan hubungan korban dengan seorang perempuan sambil mengarahkan senjata tajam ke arah korban,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam saat dikonfirasi terkait peristiwa itu Rabu (8/4/2026).
Tidak hanya mengancam, pelaku lainnya spontan memukul korban berulang kali. Serangan tersebut mengenai wajah dan kepala Waliyudin hingga membuatnya mengalami luka pada bagian mulut. “Korban mengalami luka di bagian mulut akibat pemukulan yang dilakukan secara bertubi-tubi,” tambah Aksaruddin.
Merasa keselamatannya terancam, Waliyudin segera melapor ke Polsek Sungai Pinang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari sehari, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. “B kami amankan jam setengah satu siang di Sungai Pinang Dalam, sementara Y ditangkap malam harinya sekitar 20.24 WITA di Mugirejo,” papar Aksaruddin.
Barang bukti berupa satu bilah mandau sepanjang 51 sentimeter berikut sarung turut disita. Polisi menyimpulkan sementara aksi brutal tersebut dipicu rasa cemburu karena salah satu pelaku tidak terima korban diduga sering berkomunikasi dengan pacarnya melalui WhatsApp. “Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman keras dan dilatarbelakangi rasa cemburu,” ucap Aksaruddin.
B dan Y ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 307 KUHP jo Pasal 449 ayat (1) huruf d serta Pasal 466 KUHP. Polisi juga mengantongi bukti pendukung berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Proses penyidikan terus berlanjut.
Editor: Aspian Nur