Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (7/4/2026) berlangsung hingga pukul 20.00 Wita. Empat mahasiswa yang dihadirkan sebagai saksi memberikan kesaksian yang saling berkaitan, mengarah pada keterlibatan seorang jenderal lapangan (jenlap) dan dua orang lain yang kini berstatus DPO. Sidang kali ini digelar secara terpisah antara tiga terdakwa dan empat terdakwa mahasiswa.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda, kesaksian Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri menjadi sorotan karena mengungkap alur peristiwa yang lebih kompleks dibanding dakwaan awal.
Rian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pembuatan bom molotov. Ia hanya melihat isi kardus dan sempat mengeluarkan sebuah botol sebelum memasukkannya kembali.
“Saya hanya mengecek saja. Niko sempat tanya sudah jadi atau belum, saya jawab saya tidak tahu,” kata Rian di persidangan.
Ia menyebut adanya telepon dari seseorang yang disebut sebagai jenlap, yang memintanya memindahkan barang ke tempat aman.
“Saya tidak kenal nomornya, mungkin dari Andis. Saya cuma diminta pindahkan ke area aman,” jelasnya.
Ridwan mengaku membantu mengangkat kardus dan karung tanpa mengetahui isi sebenarnya. Ia mengatakan sempat melihat Niko memberi instruksi untuk mengisi botol.
“Saya tuang enam botol, sesuai perintah Niko. Dia bilang jangan full,” ujarnya.
Ridwan juga mendengar perdebatan antara Niko, Andis, dan Lay mengenai penambahan barang serta uang yang disebut berasal dari jenlap.
“Saya dengar mereka bilang nanti jenlab yang ambil,” tambahnya.
Miftah menyebut dirinya membawa kardus dari sekretariat tanpa mengecek isi karena kondisi gelap.
Fikri menegaskan perpindahan barang dilakukan setelah patroli satpam dan melihat keadaan sekre berantakan.
“Saya baru tahu isi botol setelah dibawa masuk. Saya dan Rian memindahkan jeriken dan karung, itu saja,” ujar Fikri.
Kuasa hukum para terdakwa Paulinus Dugis menilai, kesaksian empat mahasiswa ini justru menyingkap adanya peran yang lebih dominan dari pihak lain.
“Nama jenlap disebut jelas dalam rangkaian kesaksian. Juga peran Andis yang kini DPO. Tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa?” tegasnya.
Menurut Paulinus, Majelis Hakim bahkan sempat menyoroti ketidakseimbangan penegakan hukum tersebut.
“Hakim tadi bertanya, ‘kenapa cuma ini yang ditangkap?’ Padahal fakta persidangan menggambarkan ada peran-peran lain yang lebih krusial,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan persidangan ini.
“Klien kami hanya mengangkat dan memindahkan barang, bukan pembuatnya. Sementara sosok yang memberi instruksi justru belum tersentuh hukum,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada kamis (16/4/2026) dengan para terdakwa memberikan kesaksian kepada yang lainnya.
Editor: Erwin