Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/4/2026), mengarah pada dugaan keterlibatan Rinaldi Saputra selaku jenderal lapangan (jenlap) aksi saat itu dalam perencanaan pembuatan bom molotov bersama dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andis dan Edi Susanto alias Edi Kepet.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda dengan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart. Tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay dan Surya dihadirkan untuk saling bersaksi dalam sidang terpisah dari empat terdakwa mahasiswa lainnya.
Keterangan ketiganya mengungkap rangkaian awal perencanaan pembuatan bom rakitan tersebut.
Dalam persidangan, Niko mengaku pertama kali dipanggil ke warung kopi milik Edi pada akhir Agustus 2025. Di lokasi itu, ia bertemu dengan Andis, Edi, dan Rinaldi.
“Pembahasan waktu itu tentang persiapan aksi 1 September, mobilisasi massa, dan pembuatan botol itu. Botol itu isinya bahan bakar, sumbu kain perca,” jelasnya dalam persidangan.
Ia mengungkap dirinya dan Surya diminta membantu pembelian bahan bakar. “Kami beli jeriken 35 liter pertalite. Tapi setelah terkumpul, tidak ada pembahasan untuk langsung membuat, hanya pembicaraan lewat VC,” tambahnya.
John Erik membantah terlibat perencanaan, namun mengakui pernah membantu membawa jeriken dan karung berisi botol. “Katanya mau dititipkan di kampus. Saya tidak tahu mau dipakai apa,” ujarnya.
Sementara itu, Surya mengaku diminta menyediakan dana karena memiliki penghasilan. “Saya segan dan takut sama Andis dan Edi. Mereka senior. Jadi saya ikut saja,” ungkapnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Bambang Edy Dharma, menegaskan bahwa fakta persidangan justru mengarah pada pihak lain.
“Aktor utamanya bukan para terdakwa. Ada tiga orang yang harus segera ditangkap dan diperiksa, termasuk Rinaldi Saputra sebagai jenlap,” tegasnya seusai sidang.
Bambang juga menyoroti fakta bahwa unsur tindak pidana terkait bom molotov belum terpenuhi, namun potensi bahaya tetap perlu diusut tuntas.
“Untuk mencegah hal-hal yang lebih besar, rangkaian peristiwa harus dibuka lengkap. Jangan sampai ada yang terputus,” ujarnya
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi antarpara terdakwa.
Editor: Erwin