Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di wilayah Maridan, Kecamatan Sepaku, dengan barang bukti sebanyak 36 paket. Sementara itu, penangkapan kedua berlangsung di kawasan IKN dengan barang bukti tambahan sebanyak 6 paket.
“Total seluruh barang bukti ada 42 paket dengan berat netto 15,4 gram. Jika dirupiahkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp24 juta,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HR (35) dan SB (45). Keduanya ditangkap dalam dua waktu berbeda, yakni pada Februari 2026 untuk kasus di wilayah IKN oleh Polsek Sepaku, serta Maret 2026 untuk kasus di wilayah Maridan.
Menurut Iptu Gede Wijaya, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan lokal yang mendapatkan pasokan narkotika dari Samarinda. “Jaringannya masih lokal, dan barang diperoleh dari Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan barang bukti yang telah diamankan akan langsung dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai aturan, pemusnahan dilakukan maksimal satu minggu setelah surat dari kejaksaan diterbitkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta perubahan terkait penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin