Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang. Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti kendaraan yang digunakan kedua tersangka. “Kami mendapatkan informasi kalau lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Bangkit dalam keterangan tertulis kepada Korankaltim.com Selasa (7/4/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan lima poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan tisu serta uang tunai diduga hasil transaksi. Barang bukti itu langsung diamankan bersama kedua pelaku. “Saat digeledah, tersangka membawa sabu dalam beberapa poket sebesar 2,39 gram dan uang tunai Rp1,7 Juta yang kuat dugaan merupakan hasil penjualan,” katanya.
Keterangan dari T mengarahkan polisi melakukan pengembangan ke rumah W di Loa Janan Ulu. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan. “Dari pengakuan tersangka pertama, masih ada sabu yang dititipkan kepada rekannya. Itu kemudian kami tindak lanjuti ke alamat tersebut,” sebut Bangkit lagi.
Di rumah W polisi menemukan delapan poket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok penakar dan dompet penyimpanan. Temuan itu menguatkan dugaan kalau T dan W aktif mengedarkan sabu. “Barang bukti yang kami temukan lengkap. Barang bukti berupa sabu sebanyak 3,57 gram dan 3,05 gram diamankan. Ini menunjukkan mereka pengedar yang sudah siap edar,” jelas Bangkit.
T juga diketahui sebagai residivis yang kembali beraksi setelah bebas pada 2025, sementara W berperan sebagai penyimpan dan penyiap paket. “Peran keduanya jelas. Total sabu yang kami amankan 9,01 gram,” ucapnya.
Saat ini T dan W sudah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat pasal pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh untuk mengungkap pemasok di atas mereka. Kami berkomitmen memberantas narkoba di Samarinda,” pungkas Bangkit.
Editor: Aspian Nur