Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, operasi penangkapan dilakukan Minggu (5/4/2026) lalu, berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir. Sekitar pukul 16.00 WITA sore, hari polisi melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Gunung Batu dan berhasil meringkus AI. "Ada sekitar 3 poket sabu seberat 0,9 gram dari AI yang disimpan di saku celana. Dia juga mengaku sudah 2 tahun melakoni peran sebagai kurir dan barang haram itu pesanan seseorang," kata Abdillah kepada Korankaltim.com Selasa (7/4/2026).
Pengalaman dua tahun AI di dunia hitam ternyata tidak membuatnya berdalih saat diinterogasi. Berbekal keterangan dari pria itu, Tim Garangan langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya Desa Loa Duri Ulu sekitar pukul 18.30 WITA petang pada hari Minggu tersebut.
Di sana polisi membekuk dua tersangka lainnya yakni MI yang berusia 40 tahun dan MA berusia 41 tahun serta menemukan barang bukti lainnya berupa sembilan poket sabu dengan berat total 2,2 gram.
Menurut pengakuan MI uang hasil transaksi barang haram tersebut habis tidak bersisa untuk aktivitas ilegal lainnya. "Uang hasil penjualan sabu Rp1,2 Juta sudah habis digunakannya untuk bermain judi online," jelas Abdillah.
Dari hasil interogasi diketahui barang haram tersebut dipasok oleh seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Jembatan Mahkota Dua Kota Samarinda atas perintah tersangka MA yang berperan sebagai pemilik barang.
Para tersangka sendiri merupakan pengguna aktif narkotika sejak lama. Saat ini, ketiganya beserta total barang bukti sebanyak 12 poket sabu dengan berat 3,1 gram, telepon genggam dan plastik klip pembungkus telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama jaringan ini.
AI, MI dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Aspian