Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menyampaikan, rekonstruksi merupakan langkah krusial untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.
“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh keterangan saling berkesesuaian sehingga gambaran kejadian dapat terlihat secara utuh,” kata Arie.
Kasus ini menjerat tersangka GS, yang diduga melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam rekonstruksi, GS memperagakan 11 adegan yang menggambarkan situasi sebelum hingga setelah terjadinya penusukan terhadap korban.
Arie menjelaskan pemicu konflik berawal dari persoalan uang Rp600 ribu yang dititipkan korban kepada tersangka untuk pembelian barang terlarang. Percakapan yang memanas melalui telepon membuat tersangka tersinggung hingga memutuskan mendatangi tempat kos korban.
“Tersangka tersulut emosi setelah mendengar perkataan korban. Ia lalu mendatangi korban untuk meminta penjelasan,” ucapnya.
Setibanya di lokasi, pertengkaran tak terhindarkan. Ibu korban sempat mencoba melerai, namun situasi kembali memanas. Dalam salah satu adegan, tersangka memperagakan momen menangkis serangan korban sebelum mengeluarkan sebilah badik dan menusukkan ke bagian perut korban.
“Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri,” tambah Arie.
Korban sempat dibawa ke RS IA Moeis namun dinyatakan meninggal dunia. Tersangka GS akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang di Balikpapan.
Terkait penyidikan, Arie mengungkap adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, terutama soal kondisi korban saat keluar rumah serta penggunaan senjata tajam. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam, pakaian, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
“Rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Seluruh detail peristiwa akan kami lengkapi dalam pemberkasan,” tegasnya.
Sebelumnya warga di kawasan Samarinda Seberang dikejutkan seorang pria dalam kondisi terluka parah akibat dugaan penusukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Korban ditemukan tergeletak dengan luka serius di bagian tubuhnya, membuat warga langsung panik dan berusaha memberikan pertolongan. Situasi berlangsung cepat dan menimbulkan kepadatan warga yang ingin mengetahui apa yang terjadi.
Tak lama setelah laporan diterima, personel piket Pampta I Polresta Samarinda tiba di tempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan sterilisasi area.
Polisi langsung memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan awal dari saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan tim medis. Meski upaya pertolongan dilakukan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah dievakuasi.
Editor: Erwin