Polres Bontang Ringkus Pria di Berbas Pantai, Sita 10,38 Gram Sabu
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial ST (35) di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga bungkus sabu seberat 10,38 gram sebagai barang bukti.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Larto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Unit II Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” katanya, Minggu (5/4/2026).
Setelah melakukan pemantauan, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 17.40 Wita, anggota Unit II Satresnarkoba mencurigai seorang pria di lokasi tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, aparat menemukan pesan singkat di ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian mengakui keterlibatannya.
“ST mengaku menyimpan sabu tersebut di sebuah rumah di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantasi,” akunya.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas segera menuju lokasi dan menggeledah gudang yang berada tepat di depan rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan tiga bungkus sabu.
Tersangka kini dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan dengan Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Erwin










