Pelaku, berinisial SA (34), ditangkap setelah aksinya menukar dan menggadaikan kendaraan milik rekannya terungkap melalui informasi mencurigakan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan memastikan pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Benar, unit Reskrim saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial S terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat. Penanganan masih terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan mobil asli milik korban,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa bermula pada Jumat, (27/2/2026), saat korban bertemu SA di sebuah rumah kos di Jalan P. Antasari, Samarinda Ulu. Mengetahui korban hendak pergi ke Kutai Barat, SA menawarkan tukar kendaraan agar perjalanan lebih nyaman.
“Saat itu korban percaya dan menyerahkan mobil Daihatsu Ayla KT 1322 WG lengkap dengan kunci serta STNK. Sebagai gantinya, pelaku menyerahkan Toyota Innova Reborn yang diakuinya sebagai milik pribadi,” jelas Agus.
Beberapa hari kemudian, SA kembali meminta tukar kendaraan dengan alasan mobil tersebut ingin digunakan lagi. Ia menukar Innova itu dengan Honda Brio kuning tanpa STNK, membuat korban mulai curiga.
“Kecurigaan korban muncul setelah menerima informasi bahwa kendaraan yang diberikan SA bukan milik pribadi, melainkan mobil rental,” katanya.
Setelah menemui keluarga pelaku, korban mengetahui bahwa mobil Ayla miliknya telah digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Samarinda.
“Pelaku kami amankan pada Selasa (17/3/2026). Penyidik masih melengkapi berkas dan mencari keberadaan mobil yang digelapkan,” tegas Agus.
Ia memastikan pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. “Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati dalam transaksi atau pinjam-meminjam kendaraan,” pungkasnya.
Editor: Erwin