Aksi MR dilakukan Rabu (1/4/2026) tiga hari lalu di halaman gereja yang terletak di depan Polres Bontang Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Hanya saja yang tak disadari MR, perbuatannya melawan hukum itu terekam CCTV dan viral di media sosial khususnya Instagram.
Berdasarkan rekaman CCTV itu Polres Bontang berhasil meringkus MR yang selama ini memang sangat meresahkan masyarakat Kota Taman. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, penangkapan terhadap MR dilakukan setelah mereka mengantongi bukti rekaman CCTV tersebut. "Dia mencuri helm di sebuah geraja yang letaknya tepat di depan Polres Bontang," ujar Randy kepada Korankaltilm.com Sabtu (4/4/2026)
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Ir Juanda. "Keberadaanya cukup membuat resah, ditambah lagi setelah ditangkap dan kami mintai keterangan ternyata MR sudah beraksi di lima lokasi berbeda," jelas Randy.
MR sendiri merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut dan dari hasil pemeriksaan polisi diketahui motif tersangka melakukan kejahatannya adalah karena untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi.
Atas perbuatannya MR dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Aspian