Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan mendapatkan informasi lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Pihaknya pun langsung melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Setelah melakukan pemantauan, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar. Puluhan paket sabu tersebut diduga hendak diedarkan ke wilayah Kukar,” ungkap, Jumat (3/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi puluhan paket narkotika siap edar.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai berat kotor 8,05 gram. Rinciannya, 36 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,85 gram, serta satu bungkus plastik bening ukuran sedang seberat 3,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua sendok takar plastik, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Editor: Erwin