Insiden menegangkan itu disaksikan keluarga korban dan terekam dalam video berdurasi 49 detik.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto membenarkan penanganan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai standar penyidikan.
“Benar, seorang perempuan telah diamankan usai melakukan aksi pengancaman menggunakan sajam (pisau). Korban adalah mantan suaminya dan keluarga yang saat itu datang mengambil pakaian anaknya. Penyidik telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa bermula ketika korban, R (31), bersama pacarnya DCD (25) dan anaknya mendatangi rumah pelaku untuk mengambil pakaian anaknya sebelum berangkat ke Balikpapan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku.
“Dalam rekaman terlihat pelaku menghadang kendaraan korban, menikam kap mobil, dan mencoba menyayat ban sambil meminta anak korban turun. Ia juga beberapa kali menusukkan pisau ke arah kaca mobil, sehingga jelas terdapat unsur pengancaman,” tambah Iswanto.
Ketegangan semakin meningkat ketika pelaku memasukkan sajam ke celah kaca mobil yang sedikit terbuka dan mencoba membuka pintu kendaraan.
“Pelaku terlihat berusaha memaksa membuka pintu mobil sambil mengancam, lalu kembali menusukkan pisau berkali-kali hingga anak korban turun dari mobil,” tambahnya.
Saat korban mencoba pergi dari lokasi, pelaku kembali melempar pisau ke arah kaca belakang mobil hingga menimbulkan goresan. Aksi tersebut seluruhnya terekam dan kini menjadi barang bukti utama.
Polisi mengamankan sebilah pisau dapur, satu unit rekaman video, serta sebuah flashdisk berisi bukti digital.
“Motif sedang kami dalami. Proses hukum berjalan profesional dan tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 307 KUHP.
Editor: Erwin