Kepolisian Resor Kota Samarinda mengonfirmasi kedua pelaku diamankan pada Kamis (2/4/2026) malam kemaren setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim gabungan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan dua korban dan dua pelaku yang menggunakan senjata tajam.
“Sebagaiman diketahui, kemarin malam telah terjadi penikaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh dua orang. Korbannya juga dua orang dan kondisinya cukup memprihatinkan, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Dirgahayu,” kata Hendri kepada media Jumat (3/4/2026).
Pengejaran dilakukan oleh Jatanras Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota dan didukung Jatanras Polda Kaltim. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu cepat.
“Alhamdulillah tadi malam dua pelaku sudah bisa diamankan. Yang satu berinisial K dan satu lagi S. Berdasarkan bukti CCTV keduanya benar melakukan penikaman. Pakaian yang digunakan saat kejadian juga identik dengan yang terlihat di CCTV,” tambah Hendri.
Polisi juga mengamankan dua bilah parang berukuran 30 cm dan 20 cm, satu sangkur sepanjang 15 cm, pakaian pelaku dan korban, serta hasil visum korban.
Terkait motif, Hendri mengungkapkan para pelaku dan korban merupakan juru parkir liar yang berebut lahan.
“Pelaku menganggap korban sering ‘ngerjain’ mereka dengan membuat barang-barang hilang. Dari situ muncul emosi hingga terjadi cekcok sebelum berujung penikaman,” terangnya.
K ditangkap di Jalan Kemuning, Loa Bakung, sekitar pukul 20.45 WITA, sedangkan S alias Badak diamankan satu jam kemudian di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Lempake.
Keduanya kini ditangani Polsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Polisi juga terus memantau perkembangan kondisi korban.
Editor: Aspian Nur