Sembunyikan 23 Poket Sabu di Rumah, Pria di Melak Diciduk Polisi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Aparat kepolisian di Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Itu setelah para penegak hukum menangkap seorang pria berinisial T, berusia 43 tahun, karena kedapatan menyimpan puluhan poket sabu di rumahnya di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar Kamis (2/4/2026) dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WITA dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 23 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 14,36 gram yang disimpan di beberapa titik di dalam rumah T.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Deky Jonatan Sasiang menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada dini hari,” kata Deky kepada Korankaltim.com Jumat (3/4/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu konsumsi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal T mengakui barang tersebut miliknya dan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kubar,” tegas Deky.
Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kubar.
Editor: Aspian Nur










