Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, AY beraksi sekitar pukul 17.30 WITA di lingkungan Kost Melody Jalan Pramuka 6 menggunakan modus mendorong sepeda motor Honda Beat milik warga yang sedang terparkir. Itu merupakan cara klasik yang kerap digunakan para pelaku curanmor di kawasan padat penduduk.
"Pelaku berusaha memindahkan sepeda motor tanpa menggunakan kunci. Modus mendorong motor seperti ini sering dilakukan untuk mengelabui warga sekitar," jelas Wawan Rabu (1/4/2026).
Aksi tersebut gagal setelah dipergoki penjaga kost yang curiga melihat gerak-gerik AY. Penjaga melihat motor telah berpindah posisi dan langsung melakukan pengecekan.
"Kami mendapat laporan bahwa penjaga kost sangat sigap melihat perubahan posisi motor. Tindakan cepat dari saksi ini membantu mencegah motor benar-benar dibawa kabur," sebut Wawan lagi.
Pemilik motor yang mengalami kerugian sekitar Rp10 Juta segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
"Begitu laporan masuk, anggota kami langsung turun untuk mengumpulkan keterangan dan memetakan arah pelarian pelaku," jelasnya.
Kurang dari dua jam AY diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara yang berdekatan dengan Jalan Pramuka tanpa perlawanan. "Pelaku dapat kami amankan dengan cepat," tegasnya
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk kawasan kost mahasiswa. Pelaku kini ditahan bersama barang bukti. "Pelaku kami kenakan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian," tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur