Penyidik Polresta Samarinda terus mendalami kasus penemuan tubuh manusia yang terpotong di dua titik berbeda pada Sabtu (20/3/2026). Peristiwa itu terjadi bertepatan dengan hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah dan langsung membuat masyarakat sekitar terpukul. Warga awalnya menemukan beberapa potongan tubuh di sebuah lahan kosong sebelum menghubungi polisi.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan, bagian tubuh korban tercecer di dua lokasi berjarak sekitar 70 meter. Di titik pertama, petugas menemukan potongan kedua kaki, kedua tangan, dan dua bagian paha. Sementara bagian badan dan kepala korban ditemukan dalam karung beras di lokasi kedua, masih berada di area semak di pinggir jalan.
Polisi mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, di rumah salah satu pelaku di Jalan Anggur, Gang Salon Noni, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Setelah membunuh korban, pelaku kemudian membawa jasadnya untuk dibuang di wilayah Gunung Pelandu.
Asmuriyani, keluarga almarhuham , tidak mampu menahan tangis saat menceritakan kembali sosok Suimih. Ia mengenang korban sebagai perempuan pendiam dan selalu menghargai orang tua.
“Dia itu anaknya tidak pernah membantah. Kalau diberi nasihat selalu menurut,” kata Asmuriyani lirih kepada korankaltim.com Selasa (31/3/2026).
Namun ia menyebut adanya perubahan sikap Suimih beberapa waktu terakhir. Sejak menjalin hubungan dengan J, perilaku Suimih menjadi lebih keras dan sulit diarahkan. “Sejak bersama laki-laki itu, dia berbeda. Kalau dinasihati tidak seperti dulu,” ungkapnya.
Asmuriyani mengaku terpukul ketika polisi memberi kabar bahwa anak angkatnya menjadi korban mutilasi. “Saya langsung lemas waktu dengar. Rasanya tidak sanggup menerima kenyataan itu,” katanya.
Proses hukum diharapkan benar-benar ditegakkan dan para pelaku mendapat hukuman paling berat. “Saya ingin pelaku dihukum seberat mungkin. Dia sudah seperti anak kandung saya sendiri,” ucap Asmuriyani.
Ketua RT 13 Aang Nawasarip mengatakan kejadian ini merupakan pertama kalinya wilayahnya digegerkan kasus sekejam itu. “Lokasinya memang lahan kosong, jalannya sepi dan kurang penerangan,” ujarnya singkat.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur