Tiga
saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala DPMPTSP Kaltim
Didi Rudiansyah, beserta Staf nya Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim
anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Dalam persidangan, Didi
Rudiansyah menerangkan permohonan perpanjangan enam IUP mulai diproses
pada awal Januari 2015 dan langsung dikirim ke Distamben untuk telaah
teknis.
“Permohonan itu masuk awal Januari dan kami teruskan ke
Distamben. Dua minggu kemudian pertek terbit,” ujarnya dalam
persidangan.
Saksi Donny Jufriansyah menyebut ia baru mengetahui
adanya permohonan enam IUP setelah advis teknis keluar. Setelah menerima
dokumen tersebut, ia melaporkannya ke kepala dinas karena berkas
dinilai lengkap.
“Saya laporkan setelah pertek keluar. Semua dokumen sudah lengkap,” katanya.
Sementara
itu, Edi Gunawan menjelaskan DPMPTSP saat itu masih dalam fase adaptasi
setelah peralihan kewenangan pertambangan ke provinsi.
“SOP belum rigid, jadi koordinasi dengan Distamben sangat diperlukan,” ujarnya.
Kuasa
Hukum Terdakwa Hendrik Kusniato, menilai seluruh keterangan saksi
justru menguatkan bahwa proses penerbitan IUP telah sesuai aturan.
Ia menegaskan percepatan penerbitan izin bukan pelanggaran karena regulasi tidak menetapkan batas waktu pemrosesan.
“Selama
persyaratan lengkap, proses memang harus dipercepat. Justru aneh kalau
kecepatan dipermasalahkan,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Hendrik
juga menampik isu adanya backup khusus dari terdakwa terhadap berkas
tersebut. “Ada informasi itu, tapi aturan tetap dijalankan. Tidak ada
perlakuan khusus,” tegasnya.
Ia menjelaskan dasar hukum penerbitan
IUP tersebut merujuk pada ketentuan sebelum Juni 2015, ketika
pertimbangan teknis menjadi satu-satunya parameter penerbitan.
“Jika pertek menyatakan layak, maka izin diterbitkan,” jelasnya.
Sidang ditunda hingga 2 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
Editor: Erwin