Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, perbuatan R dan F itu berawal dari pertanyaan seorang petugas koperasi mengenai rumah mertua salah satu pelaku dan Ira memberikan jawaban sederhana dirinya tidak mengetahui lokasi yang dimaksud.
“Jawaban itu sebenarnya hal biasa, namun justru memicu emosi dari pelaku,” kata Aksaruddin dalam keterangan tertulis pada Senin (30/3/2026)
F bersama R kemudian mendatangi Ira dan terjadi perselisihan yang berujung kekerasan yang mana keduanya menarik rambut Ira hingga jatuh sebelum memukul wajahnya secara bergantian. “Bahkan parang sempat ditempelkan ke leher korban sambil disertai ancaman,” ungkap Aksaruddin.
Kekerasan berlanjut saat Ira berusaha melarikan diri namun terjatuh. R dan F kembali menendang, menginjak dan memukul wanita itu berkali-kali dan tindakan tersebut menurut Aksaruddin sangat membahayakan keselamatan korban.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap F mengarahkan petugas pada keberadaan tersangka kedua yang berada di rumahnya di Jalan S. Parman. “Tersangka pertama diamankan lebih dulu di Jalan Rajawali,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, foto luka korban dan sebilah parang karena seluruh barang bukti itu penting dalam proses penyidikan. “Semua sudah kami amankan untuk memperkuat proses hukum,” ungkapnya.
R dan F kini ditahan dan telah mengakui perbuatannya. Kedua tersangka di jerat dengan pasal 262 KUHP juncto 449 ayat 1 juncto pasal 307 UU no 1 tahun 2023.
“Kasus ini kami tangani serius karena sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Aksaruddin.
Editor: Aspian Nur