Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, mengatakan penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
Jajaran kepolisian kemudian melakukan penyisiran. Petugas di lapangan mendapati seorang pria berinisial CH (32) yang gerak-geriknya mencurigakan saat berdiri sendirian di sebuah pos di Jalan Teratai, RT 19. Terduga pelaku langsung disergap, dan dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok.
“Pelaku CH tak berkutik dan menyebut kalau barang itu didapat dari rekannya berinisial AD,” ungkapnya Minggu (29/3/2026).
Berbekal informasi dari CH, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Kurang dari satu jam kemudian, tepat pukul 02.20 WITA, sasaran berpindah ke sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, RT 22.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap tersangka kedua, DA (25). Meski sempat bersikap tidak kooperatif dan berusaha mengelak, penyisiran menyeluruh terhadap rumah tersebut membuahkan hasil.
Petugas menemukan dua poket sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di dalam dompet dan kotak rokok. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa pipet kaca, sedotan plastik untuk sendok takar, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut. “Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah Sangasanga,” terangnya.
Akibat perbuatannya, CH dan DA harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin