Agenda kali ini menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing dari Dinas ESDM, seorang pengawas perusda, serta staf perusda yang disebut memiliki komunikasi langsung dengan terdakwa.
Kuasa hukum Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menjelaskan keterangan para saksi justru memperjelas sejumlah kejanggalan terkait internal perusda. Ia menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan perjanjian jual beli batu bara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saksi dari ESDM tadi menjelaskan bahwa pihak yang melakukan transaksi batu bara harus memiliki izin sesuai undang-undang. Dan kami sebagai mitra perusda pada saat itu sudah memiliki izin pelabuhan serta bekerja sama dengan pemilik IUP resmi yaitu CV Betuah di Samboja,” ujar Dedi usai sidang.
Menurutnya, batu bara yang dijual dalam kerja sama tersebut juga berasal dari Samboja, Kukar. Ia menegaskan izin penjualan maupun pengangkutan batu bara menjadi domain PT GBU perusahaan yang disebut bekerja sama dengan perusda.
“Perusda menyatakan mereka bekerja sama dengan PT GBU. Jadi mekanisme penjualan itu melalui PT GBU, sesuai keterangan saksi ESDM,” tambahnya.
Namun hal yang dianggap paling janggal muncul dari keterangan saksi pengawas perusda. Dalam persidangan, pengawas mengaku tidak mengetahui kapan mereka diangkat dan bahkan tidak pernah menerima SK pengangkatan.
“Mereka sendiri baru tahu menjadi pengawas setelah dipanggil rapat. Tidak ada komunikasi antara pengawas dan direksi. Pengawas saja tidak dapat SK sampai sekarang,” kata Dedi.
“Wajar kalau perusda tidak melapor dan tidak melakukan analisa risiko bisnis seperti mestinya, karena komunikasi internal mereka memang tidak berjalan.”
Sementara itu, saksi terakhir staf perusda bernama Rizky, membenarkan adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan Alamsyach. Dalam percakapan tersebut, staf perusda diminta segera menyandarkan tongkang karena batu bara sudah disiapkan.
“Itu bukti digital yang akan kami ajukan dalam pembuktian dokumen nanti. Hakim bahkan meminta bukti WA tersebut dihadirkan di sidang berikutnya,” tegas Dedi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2026 mendatang dengan agenda pembuktian tambahan dari JPU.
Editor: Erwin