Peristiwa ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Kota, Rabu (25/3/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Berdasarkan keterangan awal, peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak korban masih berusia 10 tahun hingga saat ini berusia 14 tahun,” tutur Rina saat ditemui di Polsek Samarinda Kota.
Rina menjelaskan, posisi pelaku sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor utama yang membuat korban memilih diam. Ancaman fisik serta tekanan ekonomi membuat siswi SMP tersebut merasa terisolasi dan takut melapor kepada ibunya.
“Korban tidak bisa bercerita kepada ibunya karena ada tekanan dan ancaman. Selain itu, kondisi keluarga yang bergantung pada pelaku membuat korban semakin tertekan,” jelas Rina.
Keberanian kakak korban dalam mencurigai gelagat tidak wajar adiknya menjadi titik balik terungkapnya kasus ini. Setelah korban berani bersuara, pihak keluarga segera meminta pendampingan untuk menempuh jalur hukum.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan terduga pelaku telah diringkus di kediamannya di Kecamatan Sambutan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman intensif guna menentukan jeratan hukum yang tepat bagi pelaku.
“Laporan sudah kami terima hari ini. Pelaku juga sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas
Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan pelaku melalui proses gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan disangkakan.
“Penjelasan dari pihak terlapor masih kami telusuri lebih jauh. Perkembangan detailnya akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara selesai,” pungkasnya.
Editor: Erwin