Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah rumah di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Peristiwa pembunuhan berlangsung di rumah salah satu tersangka. Setelah itu, bagian tubuh korban dibuang di lokasi berbeda di wilayah Gunung Pelandu,” jelas Hendri.
Korban diketahui merupakan ibu rumah tangga asal Pemalang yang berdomisili di Samarinda. Sementara dua pelaku yang kini telah diamankan adalah J alias W (53) dan R (56). J disebut sebagai suami siri korban, sedangkan R merupakan rekan yang turut membantu aksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa rencana pembunuhan sudah disusun sejak akhir Januari 2026. Bahkan, kedua pelaku telah menentukan lokasi pembuangan jasad sebelum aksi dilakukan.
“Motifnya dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka tersinggung karena dituduh memiliki hubungan tertentu, sehingga menimbulkan dendam,” ungkapnya.
Untuk menjalankan rencana, R mengajak korban datang dan menginap di rumahnya dengan alasan tertentu. Malam sebelum kejadian, korban sempat bertemu dengan pelaku utama di sebuah masjid sebelum akhirnya menuju lokasi.
Saat korban tertidur, pelaku mulai melancarkan serangan menggunakan balok kayu ulin. Korban sempat mencoba melawan dan melarikan diri, namun gagal setelah pelaku lainnya ikut membantu.
“Korban mengalami kekerasan berulang di bagian vital seperti kepala, dada, dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Hendri.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku sempat membersihkan bekas darah di lokasi. Pada sore harinya, jasad korban dimutilasi menggunakan alat tajam dan dipotong menjadi tujuh bagian.
Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang secara bertahap menggunakan sepeda motor ke kawasan Sempaja Utara.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan, ponsel, senjata tajam, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin