MF yang berusia 24 tahun itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang usai mendapat laporan dari korban bernama Syaripah Laila.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan kronologis kejadian, yang mana berawal pada Kamis (12/3/2026) pekan lalu sekitar pukul 20.00 WITA malam hari di Jalan Damanhuri, Gang Mutiara, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Syaripah Laila, wanita berusia 41 tahun, dihubungi MF yang berniat meminjam uang. Namun karena Syaripah tidak memiliki dana lebih keduanya sepakat melakukan penukaran uang pecahan kecil menjadi pecahan besar.
“Pelaku menawarkan bantuan penukaran uang dan korban percaya karena pelaku mengaku bekerja di bank,” ujar Aksaruddin kepada Korankaltim.com Rabu (18/3/2026).
Pada malam kejadian, MF datang ke rumah Syaripah dan membawa pulang uang tunai sebesar Rp8.550.000 kemudian mengirimkan notifikasi transfer sebagai bukti pembayaran. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening Syaripah.
“Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengecek rekening dan langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. MAF ditangkap Senin (16/3/2026) dini hari di kawasan Samarinda Ulu.
Dari tangan MF polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.454.000, ponsel, perhiasan, serta satu mobil. Saat ini MF sudah ditahan dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan transaksi benar-benar masuk sebelum menyerahkan uang.
Editor: Aspian Nur