Seorang pria berinisial SS alias WWN (30) ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, poros Kaltim–Kaltara, setelah petugas melakukan pengintaian intensif terhadap pelaku yang telah masuk dalam target operasi.
SS diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang bernomor polisi KT 1379 FZ yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika lintas provinsi.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 9.975 gram atau hampir 10 kilogram.
Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok dan disembunyikan secara rapi di dalam pintu tengah kendaraan bagian kanan dan kiri belakang.
“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang,” ujar Ridho dalam keterangan resminya.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarwilayah, mengingat jalur Kaltara menuju Kaltim kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku mengambil kendaraan yang telah berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Pelaku kemudian diperintahkan untuk membawa mobil tersebut menuju Samarinda. Namun, sebelum mencapai tujuan, aparat berhasil melakukan penindakan di wilayah Berau.
“Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus mengungkap pelaku SS bukan kali pertama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman sabu dengan pola yang sama, yakni mengambil kendaraan yang telah diisi narkotika di lokasi tertentu.
Pengiriman pertama terjadi pada September 2025 dengan tujuan Samarinda, di mana pelaku mengaku tidak mengetahui jumlah sabu yang dibawa.
Pada pengiriman kedua, November 2025, pelaku membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Makassar. Sementara aksi ketiga yang dilakukan pada Maret 2026 ini berhasil digagalkan aparat.
“Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengantongi identitas seorang pria berinisial MAN yang diduga sebagai pengendali utama jaringan. MAN disebut sebagai pihak yang memerintahkan pelaku serta menyiapkan kendaraan berisi narkotika.
“Nama tersebut sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari sisi motif, pelaku mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan besaran upah yang diterimanya dari setiap pengiriman. Polisi menduga pelaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.
Selain itu, SS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan barang bukti yang melebihi ambang batas, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang yang diduga berasal dari luar negeri serta jalur distribusi yang digunakan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus mendalami jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Editor: Erwin