Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena dalam beberapa waktu terakhir cukup viral dan menimbulkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Pencurian kabel ini cukup viral di Kota Samarinda karena banyak korban yang mengalami kerugian, termasuk dari instansi pemerintah. Oleh karena itu kami melakukan pengungkapan kasus ini agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Hendri saat melakukan press release di hadapan awak Media pada senin (9/3/2026)
Polisi mencatat sedikitnya empat laporan terkait pencurian kabel yang kini tengah diproses. Salah satu yang menonjol adalah pencurian kabel PJU yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Samarinda.
Lokasi kejadian tersebar di beberapa titik, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo di Kecamatan Samarinda Ulu, Jalan R.M. Mardjana, kawasan Sungai Pinang seperti Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, hingga Jalan Basuki Rahmat di wilayah Samarinda Kota.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara satu orang yang diduga sebagai otak pelaku berinisial CN serta seorang lainnya berinisial I masih dalam pengejaran.
Menurut Hendri Umar, para pelaku menggunakan rompi proyek untuk mengelabui masyarakat agar terlihat seperti petugas yang sedang melakukan perawatan fasilitas jalan.
Dalam aksinya, pelaku membongkar penutup semen kabel menggunakan linggis dan palu, kemudian memotong kabel dengan gunting besar. Kabel tersebut lalu dibawa ke tempat tinggal pelaku untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual.
Akibat aksi tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp589 juta. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu, rompi proyek, topi, cutter, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Erwin