Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menyebutkan operasi ini merupakan tindakan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Tenggarong.
Penggeledahan bermula saat personel melakukan patroli rutin pada pukul 15.00 WITA dan mencurigai aktivitas di toko tersebut. Di lokasi, ditemukan puluhan botol alkohol milik pria berinisial EA (47).
“Pemilik toko mengaku sudah memiliki izin, tapi karena keabsahan atau legalitas surat izin yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum, maka barang bukti tetap kami amankan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Achmad Hanifi, Minggu (8/3/2026).
Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti Anggur, Kolesom tujuh botol, Anggur Merah tiga botol, Putih dua botol), Bir, Singaraja 12, Bintang lima, Konig Ludwig Dunkel 26 botol dengan berbagai ukuran, Newport Revolution 14 botol.
“Kami sudah tahan pemilik toko beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong,” ungkapnya.
Ia mengasakan, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Polsek Tenggarong memastikan akan terus menggencarkan patroli serupa demi memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan.
“Kami peringatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap saling sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutupnya.
Editor: Erwin