HA merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat Gang Tanjung, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Ia diamankan saat berada di pinggir Jalan Delima Dalam, RT 051, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.45 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Delima Dalam. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Bangkit, Minggu (8/3/2026).
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi KT 5135 I. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial HA.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas selempang hitam yang dikenakan pelaku. Di dalamnya terdapat plastik keresek bening berisi paket sabu siap edar.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,16 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sabu dan merupakan residivis kasus serupa pada 2019. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin